WahanaNews-Jakarta | BPJS Kesehatan bakal jadi syarat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca Juga:
Bupati Sumedang Dorong Budaya Inovasi Melalui Anugerah ASN Berprestasi 2026
Dalam Inpres tersebut terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia.
Nantinya peserta yang membuat dokumen tersebut harus sudah terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan.
Lantas, kapan aturan tersebut mulai berlaku?
Baca Juga:
Kepala Disdik Sumedang Raih Anugerah ASN Berprestasi 2026, Inovasi Jadi Kunci Tingkatkan Pelayanan Publik
Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri mengatakan, aturan mengenai pembuatan SIM, STNK dan SKCK wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan benar adanya. Namun, hal tersebut belum berlaku.
“Aturan tersebut baru akan berlaku ketika Perpol baru sudah diundangkan. Nantinya, pemohon SIM mau baru atau perpanjang akan terkena peraturan tersebut (menggunakan kartu BPJS),” ucap Faisal saat dihubungi, Senin (22/2/2022).
Menyoal kapan aturan tersebut akan berlaku, Faisal belum bisa memastikan. Sebab, pembuatan Perpol butuh proses yang cukup panjang.