WahanaNews-Jakarta | Bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan, tentunya wajib melaporkan pajak tahunan (lapor SPT). Anda bisa melaporkan lapor SPT Tahunan secara online di laman www.pajak.go.id.
Pemerintah memberikan batas waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi atau pekerja hingga tanggal 31 Maret 2022. Jika tidak, maka wajib pajak akan dikenakan denda.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
SPT Tahunan adalah bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Selain itu, SPT Tahunan juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Adapun harta atau aset yang dilaporkan wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tidak hanya penghasilan bruto dari pekerjaan. Namun harta dalam status kredit seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga harus dilaporkan.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (23/3/2022).
Neilmaldrin menjelaskan, wajib pajak bisa mengisi di bagian B (Harta Pada Akhir Tahun) dengan kode harta 061 dan mengisi nominal harga rumah yang dibeli di kolom harga perolehan.
Selanjutnya, pada bagian C (Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun) wajib pajak mencantumkan jumlah pokok utang KPR, sembari mencantumkan nama atau bank yang memberi pinjaman.