Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan pelayanan vaksin booster terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta.
"Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," kata Widyastuti dalam keterangannya, Rabu.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Ia menyampaikan seluruh fasilitas kesehatan (faskes) milik Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan vaksin booster. [non]