Pegiat Anti Korupsi, Hobbin Marpaung, menyatakan kecurigaan atas pengakuan konsultan pengawas dan pelaksana proyek, ia menduga adanya rekayasa administrasi klaim bobot pekerjaan 80 persen yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan yang bertujuan untuk meloloskan perpanjangan waktu 50 hari.
"Kami menduga ada rekayasa administrasi yang dilakukan oleh PPK, Konsultan dan Kontraktor yang bertujuan untuk meloloskan perpanjangan waktu 50 hari," ujarnya Kamis (18/1/2024)
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Ia telah mengirim surat klarifikasi dan bukti fakta lapangan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, namun hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi. Kontroversi ini terus memantik perdebatan terkait transparansi dan integritas dalam penyelesaian proyek ini.
Terpisah, Putu Jono Kepala Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ciliwung Cisadane, menjelaskan bahwa PT.MBN menghadapi keterlambatan akibat kelalaian penyedia, sesuai kontrak dengan PT Tuah Agung Anugrah-KSO-PT.Virama Karya yang bertugas melakukan pengawasan.
Rapat pembuktian keterlambatan konstruksi mengungkapkan sejumlah pelanggaran, dan pihak penyedia bersedia menerima denda sesuai ketentuan kontrak.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
"Prosedur pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan kepada PT. Mari Bangun Nusantara telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2023, dimana berdasarkan hasil rapat evaluasi pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan diketahui bahwa pekerjaan tersebut masih dapat diselesaikan kurang dari 90 hari kalender, dan Penyedia Jasa bersedia dikenakan denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan sebesar 1/1000 dari harga kontrak (sebelum PPN)," kata Putu kepada WahanaNews.co dalam keterangan tertulisnya tertanggal Jumat (19/1/2024).
Ia juga menyampaikan, pada masa pemberian kesempatan penyelesaian sisa pekerjaan, tanggung jawab pengawasan dilimpahkan kepada Direksi Teknis.
[Redaktur: Andri Frestana]