WahanaNews-Jakarta | Penundaan Pemilu 2024 jadi wacana yang hangat dibicarakan publik. Muncul pro dan kontra atas wacana tersebut.
Apalagi setelah Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal wacana penundaan pemilu yang berdampak pada perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Salah satu cara yang paling legitimate untuk menunda Pemilu 2024 adalah amendemen konstitusi atau UUD 1945. Untuk itu, diskusi publik juga membahas soal peluang amendemen UUD 1945. Ruang formal dan politik amendemen UUD 1945 ada di Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR yang jumlah anggotanya sebanyak 711 orang dengan perincian 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
Lalu pasal apa saja yang harus diubah jika terjadi amendemen UUD 1945 untuk mengakomodir wacana penundaan pemilu?
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid atau biasa disapa Gus Jazil menilai pasal yang harus diubah jika wacana penundaan pemilu diatur dalam konstitusi adalah Pasal 22E UUD 1945. Menurut Gus Jazil, perlu ditambahkan ketentuan dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur penundaan pemilu jika terjadi kedaruratan atau bencana nasional.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
“Hari ini memang konstitusi kita tidak mengatur (pelaksanaan pemilu) jika terjadi bencana nasional, itu enggak ada, hanya soal pemilu lima tahun sekali, mestinya ada, jika terjadi bencana nasional maka jadwal pemilu lima tahun digeser atau apalah gitu, kan enggak ada di konstitusi kita,” ujar Gus Jazil, sapaan akrabnya, di acara diskusi bertajuk "Wacana Penundaan Pemilu, Bagaimana Sikap DPR?," di Media Center MPR/DPR/DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Gus Jazil mengatakan, Pasal 22E UUD 1945 hanya mengatur pemilu diselenggarakan lima tahun sekali. Namun, katanya, pasal ini tidak mengatur mekanisme pelaksanaan pemilu jika terjadi bencana nasional, misalnya bom pandemi Covid-19 kembali meledak lebih dahsyat lagi pada 2024.
“Gimana nanti kalau nanti 2024 tiba-tiba ada bom pandemi yang enggak tahu dikirim dari mana, terus kita enggak bisa punya konstitusi (atur soal penundaan pemilu), itulah yang saya sebut terjadi chaos besar,” ungkapnya.