Jika kurang dari jumlah tersebut, maka perubahan pasal tidak bisa dilakukan. Terakhir, bentuk negara tidak bisa diubah dengan alasan apa pun.
Mencermati ketentuan tersebut, PKB, Golkar dan PAN sedang mengemban misi sulit mewujudkan ide penundaan pemilu melalui amendemen UUD 1945.
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Total suara dari tiga partai tersebut hanya 187 suara dengan perincian PKB 58 suara, Golkar 85 suara dan PAN. Sementara partai yang menolak wacana penundaan pemilu total suaranya sebanyak 388 suara dengan perincian PDIP 128 suara, Gerindra 78 suara, Nasdem 59 suara, Demokrat 54 suara, PKS 50 suara dan PPP 19 suara. Lalu jumlah suara DPD sebanyak 136 suara.
Merujuk pada hitung-hitungan suara parpol di MPR, PKB, Golkar dan PAN masih kurang 50 suara untuk memenuhi syarat mengajukan usulan amendemen UUD 1945 di MPR. Peluang tersebut bisa saja diperoleh dari DPD yang suaranya tidak terikat seperti suara fraksi di DPR.
Dalam konteks ini, ketiga partai tersebut perlu melakukan lobby kepada pribadi-pribadi DPD untuk mendukung wacana penundaan pemilu 2024 melalui amendemen UUD 1945. Peluang ini terbuka didapatkan ketiga partai tersebut.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Langkah berat berikutnya adalah memastikan sidang MPR untuk amendemen UUD 1945 kuorum atau dihadiri minimal 474 anggota MPR. Hal ini berarti, PKB, Golkar dan PAN harus mencari 237 suara lainnya untuk memastikan sidang MPR kuorum. Jika tidak, prosesnya tidak bisa dilanjutkan.
Langkah ini tampak sulit karena mereka mau tidak mau harus mendapatkan suara tersebut dari partai-partai yang sudah tegas menolak ide penundaan pemilu 2024.
Meski sulit, segala kemungkinan masih bisa terjadi dalam politik. Dalam konteks ini, perlu lobby-lobby tingkat dewa untuk mendapat suara dari partai-partai yang solid menolak ide penundaan pemilu. Begitu juga dalam proses pengambilan putusan amendemen pasal-pasal UUD 1945, minimal disetujui oleh 357 anggota MPR.