Peluang Amendemen 1945
Baca Juga:
Sambut Masa Tenang Pilkada Jakarta, KPU Jakbar Gelar Panggung Hiburan Rakyat
Peluang amendemen UUD 1945 untuk penundaan pemilu hingga saat ini masih sulit diwujudkan. Hal ini mengingat wacana tersebut baru didukung oleh tiga partai, yakni Partai Golkar, PKB dan PAN. Sementara partai koalisi pemerintah lainnya, yakni PDIP, Gerindra, Nasdem, dan PPP serta Partai Demokrat dan PKS sudah tegas menolak wacana ini.
Peran partai politik ini menjadi penting karena proses politik amendemen UUD 1945 dilakukan di MPR yang anggotanya terdiri dari DPR dan DPD. Dengan demikian, suara fraksi parpol sangat dibutuhkan untuk memenuhi syarat formal amendemen UUD 1945.
Sejumlah ketentuan sudah mengatur syarat formal amendemen UUD 1945, yakni Pasal 37 UUD 1945, Pasal 24 sampai Pasal 32 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019, serta Peraturan Tata Tertib MPR.
Baca Juga:
Sekjen GEKIRA Partai Gerindra: Pemilukada Damai Bukti Rakyat Cerdas
Dalam Pasal 37 UUD 1945, telah diatur secara rigid mekanisme amendemen UUD 1945. Syarat tersebut antara lain amendemen pasal-pasal UUD 1945 harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau 1/3 dari 711 anggota MPR, yakni 237 anggota MPR.
Kedua, harus diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Ketiga, sidang MPR harus dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota MPR atau 2/3 dari 711 anggota MPR, yakni 474 anggota. Keempat, pasal-pasal yang diubah harus disetujui oleh 50 persen ditambah satu suara anggota dari seluruh anggota MPR atau sebanyak 357 anggota MPR.