Malvin menyatakan perdamaian ini telah disadari sepenuhnya karena memang tidak ada persoalan apa-apa antara kliennya dan para investor.
“Awalnya kami menganggap ada persoalan hukum, namun setelah ditelusuri secara cermat dan seksama, ternyata tidak ada persoalan hukum, maka perdamaian ketiganya langsung dibuat dan ditandatangani," ujarnya.
Baca Juga:
Menteri ESDM: 117 Perusahaan Tambang Harus Segera Penuhi Kewajiban Setoran PNBP
Menurut Malvin, persoalan hukum itu terjadi dan dilakukan oleh pihak lain, yaitu pihak MCM Group, karena hingga saat ini ada perusahaan yang tidak dialihkan dan diserahkan kepada Vebrianty, padahal seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan ke pemilik MCM.
“Akhirnya kami dari pihak yang bersengketa sepakat mengambil langkah hukum terhadap pemilik PT. MCM," tegasnya.
Sementara itu, Ridwan Anthony Taufan selaku kuasa hukum Wang De Zhou dan Gao Jin Liang, menambahkan bahwa sebagai representasi dari kepentingan hukum masing-masing pihak yang berdamai telah sepakat untuk secara bersama-sama melakukan upaya hukum atas dugaan perbuatan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh pemilik PT. MCM dengan cara tidak mengalihkan PT. MCM kepada PT. SSN dan tidak diserahkannya IUP (Izin Usaha Pertambangan) kepada Vebrianty selaku pembeli, padahal seluruh kewajiban telah selesai dibayarkan.
Baca Juga:
Jokowi Minta Perusahaan Tambang Tiru Upaya PT Vale Indonesia Perbaiki Lingkungan
“Selain itu, pihak MCM juga secara diam-diam telah mengajukan pembatalan pembelian afiliasi izin tambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sehingga kejahatan ini harus kami bongkar," kata Anthony.
Dari peristiwa ini, kuat dugaan jika klien kami telah menjadi korban Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan TPPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
[Redaktur: Andri Frestana]