"Pasal 16 seharusnya ditafsirkan secara sempit oleh MK bahwa yang boleh menggeledah itu penyidik. Karena apa? Pidana dalam konteks KUHAP adalah penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, MK menolak uji materi pasal 16 ayat (1) UU Polri. Pasal itu mengatur soal kewenangan polisi melakukan penggeledahan.
Baca Juga:
Sekda Kabupaten Karo Buka Penyuluhan Hukum Terkait Regulasi Desa
Gugatan itu dilayangkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia. Mereka merasa penggeledahan yang dilakukan kepolisian, terutama di acara televisi, sering kali merendahkan martabat warga. [non]