WahanaNews Jakarta.co - Sejumlah elemen masyarakat mendesak Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakarta Utara.
Penyebabnya, terkait pelanggaran penyelenggaraan bangunan di wilayah Kota Adm Jakarta Utara, terakhir yang menjadi sorotan publik diantaranya, penyelenggaraan bangunan non rumah tinggal tiga lantai yang beralamat di Jalan Permata 13 No. 2, RT.14/RW.15, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).
Baca Juga:
Pengawasan Lemah, Sudin CKTRP Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Bangunan 2 Lantai Tidak Memenuhi KDB di Cilincing
Selain itu, terdapat penyelenggaraan bangunan dua lantai yang beralamat di Jalan Gading Griya Lestari Raya, No. H1/37, RT.1/RW.1, Kel. Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara diduga melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan jarak bebas.
Tidak menutup kemungkinan masih banyak pelanggaran penyelenggaraan bangunan di wilayah tugas yang dipimpin Yogi tersebut baik tanpa PBG maupun tidak sesuai PBG.
Belum diketahui secara pasti, apakah setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan ketentuan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) maka Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung sudah tidak berlaku.
Baca Juga:
Sudin CKTRP Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Bangunan 3 Lantai Tanpa PBG di Kecamatan Penjaringan
Informasi yang berhasil dihimpun WahanaNews menyebutkan bahwa, bangunan empat lantai yang beralamat di Jalan Tarian Raya Timur Blok B4 No.4, RT.11/RW.10, Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, walau mengantongi izin PBG namun bangunan tersebut melanggar KDB dan jarak bebas.
Sama halnya dengan bangunan gudang yang diduga tanpa PBG di Jl. Yos Sudarso Kav 85, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok. Isu yang berkembang menyebutkan pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara telah mengenakan sanksi berupa segel, namun hingga kini aktifitas bangunan masih tetap berlanjut tanpa ada sanksi lanjutan.
Menanggapi hal tersebut, pegiat anti korupsi, Hobbin meminta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi sebagai upaya pencarian dan pengumpulan data, informasi dan temuan lainnya untuk mengetahui dan mengungkap kebenaran sebuah fakta mengenai ada tidaknya seseorang atau sekelompok orang yang diduga menyalahgunakan jabatannya dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.