Dikatakan Hobbin, sudah menjadi rahasia umum setiap penyelenggaraan bangunan di DKI Jakarta meskipun mengantongi izin PBG namun pemilik bangunan masih tetap melakukan pelanggaran seperti Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan jarak bebas, Izin Koefisien Lantai Bangunan (KLB), izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SP3L).
Hobbin juga mempertanyakan kinerja Bidang Pengawasan Bangunan dan Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan.
Baca Juga:
Pengawasan Lemah, Sudin CKTRP Jakarta Utara Diminta Tindak Tegas Bangunan 2 Lantai Tidak Memenuhi KDB di Cilincing
Dalam pasal 27 dinyatakan diantaranya, bidang pengawasan bangunan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan bangunan pada tahap pelaksanaan dan pemanfaatan bangunan. Untuk melaksanakan tugasnya bidang pengawasan bangunan menyelenggarakan fungsi, penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran bidang pengawasan bangunan.
Sementara Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, dalam pasal 31 disebutkan, untuk melaksanakan tugasnya, bidang penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang menyelenggarakan fungsi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran bidang penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran bidang penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang.
[Redaktur: JP Sianturi]