Jakarta.WahanaNews.co, Surabaya - Belakangan ini muncul kekhawatiran dari berbagai pemerintah daerah terkait kemampuan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kekhawatiran tersebut dapat dipahami mengingat jumlah PPPK yang terus bertambah, sementara kemampuan fiskal setiap daerah sangat beragam. Sebagian daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat, namun tidak sedikit yang masih sangat bergantung pada Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah daerah mampu membayar gaji PPPK secara berkelanjutan? Dan yang lebih penting, bagaimana agar kebijakan penataan ASN tidak justru mempersempit ruang fiskal pembangunan?
Baca Juga:
Gaji PPPK Terancam, 39 Pemda Disebut Tak Mampu Bayar karena APBD Tersedot Pegawai
Pertanyaan ini perlu dijawab secara objektif dan konstruktif agar tidak terjebak pada dikotomi yang menyesatkan antara kebutuhan ASN dan kebutuhan pembangunan. Pada hakikatnya, keduanya tidak perlu dipertentangkan apabila dikelola dengan paradigma yang tepat.
DAU dan Kapasitas Fiskal Daerah
Dalam sistem desentralisasi Indonesia, DAU merupakan instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan fiskal antar daerah. Bagi banyak kabupaten dan kota, DAU menjadi tulang punggung pembiayaan pemerintahan, termasuk untuk membayar gaji ASN dan PPPK.
Baca Juga:
Honorer Bawaan Timses Jadi Sorotan, Tito: Datang Jam 8 Pulang Jam 10
Masalah muncul ketika pertumbuhan belanja pegawai lebih cepat dibanding pertumbuhan pendapatan daerah. Akibatnya, proporsi APBD yang digunakan untuk membiayai birokrasi menjadi semakin besar, sementara alokasi untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat semakin terbatas.
Secara sederhana, apabila pendapatan daerah meningkat 3 persen per tahun tetapi belanja pegawai meningkat 8 persen per tahun, maka cepat atau lambat akan terjadi tekanan fiskal. Kondisi ini akan semakin berat pada daerah yang PAD-nya rendah dan sangat bergantung pada transfer pusat.
Karena itu, kemampuan membayar PPPK sesungguhnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya DAU, tetapi juga oleh kapasitas fiskal daerah secara keseluruhan, efektivitas penggunaan anggaran, serta produktivitas birokrasi yang dibiayai.
Melihat Persoalan dari Perspektif Reinventing Government
Tiga dekade lalu, David Osborne dan Ted Gaebler melalui buku monumental Reinventing Government (1992) mengkritik birokrasi tradisional yang terlalu fokus pada prosedur, struktur, dan jumlah pegawai. Mereka menawarkan paradigma baru yang dikenal sebagai Entrepreneurial Government atau pemerintahan kewirausahaan.
Menurut Osborne dan Gaebler, pemerintah yang baik bukanlah pemerintah yang memiliki pegawai paling banyak, melainkan pemerintah yang mampu menghasilkan manfaat terbesar bagi masyarakat dengan sumber daya yang dimiliki.
Prinsip ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Fokus utama seharusnya bukan pada berapa banyak PPPK yang direkrut, melainkan pada seberapa besar nilai publik yang dapat dihasilkan oleh PPPK tersebut.
Seorang guru PPPK yang mampu meningkatkan kualitas pendidikan, seorang tenaga kesehatan PPPK yang memperluas akses layanan kesehatan, atau seorang penyuluh pertanian yang meningkatkan produktivitas petani sesungguhnya merupakan investasi pembangunan, bukan sekadar beban anggaran.
Namun investasi tersebut hanya akan memberikan hasil apabila penempatannya tepat, kompetensinya sesuai, dan kinerjanya dapat diukur.
Dari Quantity-Based Bureaucracy Menuju Productivity-Based Bureaucracy
Salah satu kelemahan birokrasi tradisional adalah kecenderungan mengukur keberhasilan dari jumlah pegawai yang dimiliki. Padahal yang lebih penting adalah produktivitas organisasi.
Dalam perspektif modern, keberhasilan pemerintah daerah tidak diukur dari banyaknya ASN atau PPPK yang direkrut, tetapi dari peningkatan indikator pembangunan yang dihasilkan, seperti :
* Menurunnya angka kemiskinan.
* Meningkatnya kualitas pendidikan.
* Meningkatnya produktivitas pertanian.
* Bertambahnya investasi.
* Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Karena itu, pengelolaan PPPK harus dikaitkan dengan target pembangunan daerah, bukan sekadar pemenuhan formasi administratif.
Strategic Manpower Planning sebagai Solusi
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah daerah perlu menerapkan Strategic Manpower Planning atau Perencanaan Tenaga Kerja Strategis.
Pendekatan ini menempatkan kebutuhan ASN dan PPPK sebagai bagian dari strategi pembangunan daerah. Jumlah pegawai tidak lagi ditentukan oleh kebiasaan masa lalu, melainkan oleh kebutuhan riil berdasarkan :
* Analisis Jabatan (Anjab),
* Analisis Beban Kerja (ABK),
* Target RPJMD,
* Kapasitas fiskal daerah,
* Transformasi digital pemerintahan.
Dengan pendekatan ini, daerah dapat mengetahui secara lebih akurat! :
* Jabatan mana yang perlu ditambah.
* Jabatan mana yang dapat didigitalisasi.
* Kompetensi apa yang dibutuhkan lima hingga sepuluh tahun ke depan.
* Berapa kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pegawai secara berkelanjutan.
Meningkatkan PAD, Mengurangi Ketergantungan
Diskusi mengenai PPPK sering kali hanya berfokus pada belanja pegawai, padahal akar masalah yang lebih mendasar adalah rendahnya kapasitas fiskal sebagian daerah.
Oleh karena itu, selain menata ASN, pemerintah daerah juga harus memperkuat kemampuan menghasilkan pendapatan melalui peningkatan PAD dan pengembangan ekonomi daerah.
Daerah penghasil kopi harus mengembangkan hilirisasi kopi. Daerah penghasil tebu harus memperkuat industri gula dan bioetanol. Daerah penghasil kakao harus membangun industri pengolahan cokelat. Daerah wisata harus mengoptimalkan ekonomi pariwisata.
Semakin kuat ekonomi daerah, semakin besar PAD yang dihasilkan, dan semakin kuat pula kemampuan daerah membiayai ASN tanpa mengorbankan pembangunan.
Membangun Birokrasi Masa Depan
Birokrasi masa depan bukanlah birokrasi yang besar, melainkan birokrasi yang cerdas, adaptif, dan produktif. Digitalisasi, kecerdasan buatan, big data, dan otomatisasi pelayanan publik akan mengubah cara pemerintah bekerja.
Karena itu, reformasi ASN tidak boleh hanya berbicara tentang penambahan atau pengurangan pegawai, tetapi juga tentang peningkatan kompetensi, redistribusi SDM, dan transformasi organisasi.
Dalam kerangka ini, PPPK harus dipandang sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia daerah yang mendukung pencapaian tujuan pembangunan.
Penutup
Kemampuan daerah membayar gaji PPPK memang berkaitan erat dengan besarnya DAU dan kapasitas fiskal daerah. Namun solusi persoalan ini tidak cukup hanya dengan menambah transfer pusat atau membatasi rekrutmen pegawai.
Yang lebih penting adalah membangun sistem perencanaan ASN yang strategis, meningkatkan produktivitas birokrasi, memperkuat kapasitas fiskal daerah, dan mengarahkan seluruh sumber daya pemerintah untuk menghasilkan nilai publik yang sebesar-besarnya.
Sebagaimana diajarkan Osborne dan Gaebler, pemerintah yang berhasil bukanlah pemerintah yang paling banyak membelanjakan uang untuk birokrasi, melainkan pemerintah yang paling efektif mengubah anggaran menjadi kesejahteraan masyarakat.
Sudah saatnya pemerintah daerah bertransformasi dari sekadar pemerintahan penggaji pegawai menjadi pemerintahan pencipta nilai (value creating government) yang mampu menghadirkan pelayanan berkualitas, pembangunan berkelanjutan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
”Besarnya DAU bukanlah jaminan kemajuan daerah. Yang menentukan adalah kemampuan pemerintah daerah mengubah setiap rupiah anggaran, setiap ASN, dan setiap PPPK menjadi nilai tambah bagi masyarakat. Inilah esensi Reinventing Government yang tetap relevan bagi Indonesia hari ini dan masa depan.”
[Redaktur: Robert Gultom]