Dalam model ini, pengemudi tetap dianggap mitra independen, namun memperoleh perlindungan minimum yang diatur negara dan difasilitasi oleh platform. Beberapa poin kuncinya meliputi:
1. Asuransi dan jaminan sosial wajib bagi setiap pengemudi.
Baca Juga:
Kemenhub Beri Kode Tarif Ojol Naik Tapi Asosiasi Menolak, Ini Alasannya
2. Transparansi pendapatan dan algoritma.
3. Skema insentif berbasis kinerja.
4. Kebebasan memilih status kerja.
Baca Juga:
Soal Aturan Ojol Terbaru, Grab Ingatkan Soal Ini
5. Pengawasan oleh pemerintah terhadap praktik kemitraan digital.
Penutup: Membangun Keadilan di Era Ekonomi Digital
Isu status pengemudi ojek online bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia di masa depan. Model hybrid yang menggabungkan fleksibilitas dan perlindungan adalah kompromi yang paling realistis.