Dalam model ini, pengemudi tetap dianggap mitra independen, namun memperoleh perlindungan minimum yang diatur negara dan difasilitasi oleh platform. Beberapa poin kuncinya meliputi:
1. Asuransi dan jaminan sosial wajib bagi setiap pengemudi.
Baca Juga:
Peringatan Hari Ibu, Maxim Indonesia Apresiasi Ketangguhan Pengemudi Perempuan di Papua Barat
2. Transparansi pendapatan dan algoritma.
3. Skema insentif berbasis kinerja.
4. Kebebasan memilih status kerja.
Baca Juga:
Kemenhub Beri Kode Tarif Ojol Naik Tapi Asosiasi Menolak, Ini Alasannya
5. Pengawasan oleh pemerintah terhadap praktik kemitraan digital.
Penutup: Membangun Keadilan di Era Ekonomi Digital
Isu status pengemudi ojek online bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut arah kebijakan ketenagakerjaan Indonesia di masa depan. Model hybrid yang menggabungkan fleksibilitas dan perlindungan adalah kompromi yang paling realistis.