Jakarta.WahanaNews.co | Mengutip pernyataan pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna menjelaskan fenomena urban sprawl atau tipe perkembangan kota yang tidak terstruktur, mempengaruhi pembangunan DKI Jakarta di masa depan.
"Akibatnya muncul kemacetan, kepadatan, pengambilan air tanah berlebihan, sehingga kota ini (Jakarta) makin lama, makin crowded," kata Yayat Supriatna, di Jakarta kepada media beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Sejumlah bangunan di wilayah Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur ditenggarai lepas dari pengawasan Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, (Kasektor DCKTRP) Slamet.
Slamet dinilai tidak tegas memberikan tindakan terhadap bangunan ruko 2 lantai 2 unit di Jl. Raya Cilangkap Rt. 06 Rw 03 Kel. Cilangkap dan ruko 2 ½ lantai 3 unit juga di Jl. Raya Cilangkap Rt. 06 Rw. 03 Kel. Cilangkap. Kemudian bangunan rumah tinggal 3 lantai di Jl. Mesjid Al-Khoir I Kel. CIlangkap 3 lantai.
Ke-3 unit bangunan tersebut sejak awal pengerjaan pengamatan wartawan tidak pernah memampangkan papan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Dilapangan juga terlihat tidak ada jarak bebas pada bagian belakang bangunan.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Bahkan dua unit bangunan di Jl. Raya Cilangkap terlihat sudah pernah di segel. Papan segel berbentuk benner parnah tertempel di dalam bangunan. Namun entah siapa yang salah seperti lirik lagu, pengerjaan bangunan tetap berlangsung sampai kini sudah terpantau penyelesaian hampir 90%.
Seorang pegawai Sudin DCKTRP kota admnistrasi Jakarta Timur yang tidak mau ditulis namanya mengakui saat ini adanya kesulitan bagi pemilik bangunan untuk mengurus IMB.
Pasalnya sejak diberlakukan Undang Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) terjadi perubahan dalam hal pengurusan IMB.