JAKARTA.WAHANANEWS.CO, Jakarta Selatan - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan tahap dua tersangka Arif Nugroho ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Anak bos Prodia itu akan segera disidang dalam kasus tewasnya seorang remaja 16 tahun setelah dicekoki minuman keras dan narkoba.
Melansir detikcom, terlihat Arif Nugroho berkepala plontos. Dia memakai kemeja lengan panjang bermotif garis-garis dan celana panjang serta bersandal jepit.
Baca Juga:
Penghuni Rusunawa Pasar Rumput Tolak Kebijakan Larangan Warisan Hunian ke Anak
Arif Nugroho diserahkan ke Kejari Jaksel pada Selasa (11/2/2025) kemarin setelah berkas perkara kasus pembunuhan terhadap ABG 16 tahun dinyatakan lengkap.
Dalam kasus ini, Arif Nugroho dijerat pidana pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia pasal 338 dan/atau pasal 359 KUHP dinyatakan lengkap.
"Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dilansir detikcom, Rabu (12/2/2025).
Baca Juga:
Buntut Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Anak Bos Prodia, Tiga Polisi Pecat
Dalam proses tahap 2 ini, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.
"Barang bukti hasil visum VER dan autopsi korban terhadap organ hepar, isi lambung, urine, dan darah," jelasnya.
"Semua barang bukti habis dalam pemeriksaan toksologi di Puslabfor Mabes Polri dan sudah dituangkan di dalam Berita Acara," sambungnya.