"Masih jalan. Sudah sidik (penyidikan). Pokoknya, prosedur berjalan," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Senin (10/2).
Sebagai informasi, senjata api ini ditemukan saat penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangani Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto di kasus pembunuhan dan pemerkosaan ABG 16 tahun pada April 2024. Ada tiga pucuk senpi yang disita polisi dari Arif Nugroho saat itu.
Baca Juga:
Blok M Diawasi 24 Jam, Dishub DKI Tindak Parkir Liar dan Jukir Ilegal
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]