WahanaNews Jakarta.co - Bangunan Gedung Olahraga berupa lapangan padel yang berlokasi di Jalan Otista III Nomor 42, RT 001/RW 008, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, diduga melanggar ketentuan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan tersebut mengantongi PBG dengan Nomor SK PBG-317503-19092025-005. Namun, berdasarkan izin yang diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Timur, bangunan itu seharusnya hanya difungsikan untuk dua lapangan. Fakta di lapangan menunjukkan, bangunan tersebut justru dibangun menjadi tiga lapangan padel.
Baca Juga:
Meski Disegel, Aktivitas Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Pademangan Jakut Tetap Berlanjut
Foto: Ist
Akibat pelanggaran itu, Sudin Citata Jakarta Timur sempat melakukan penyegelan. Namun, segel tersebut dicabut sekitar sepekan kemudian. Padahal, secara kasat mata, bangunan tersebut diduga melanggar ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sepadan Bangunan (GSB), serta Garis Sepadan Jalan (GSJ).
Tak hanya itu, persoalan bangunan tanpa izin juga ditemukan di wilayah Kecamatan Kramat Jati. Sebanyak 80 unit rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Kramat Barat, RT 03/RW 04, Kelurahan Kampung Tengah, diketahui berdiri tanpa mengantongi PBG.
Baca Juga:
Meski Disegel, Aktivitas Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Duren Sawit Jaktim Tetap Berlanjut
Pantauan di lokasi, Kamis (27/11), bangunan-bangunan tersebut terlihat hampir rampung dan bahkan sudah mulai dipasarkan kepada calon konsumen. Informasi penjualan terpampang jelas di kantor pemasaran yang berdiri di samping lokasi proyek.
Berdasarkan laporan yang disampaikan melalui platform Cepat Respon Masyarakat (CRM) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sudin Citata Jakarta Timur melalui Sektor Citata Kecamatan Kramat Jati menyatakan telah menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Telah disurvei oleh petugas Sektor DCKTRP Kecamatan Kramat Jati di lokasi pengaduan, Jalan H. Ali RT 006/RW 009, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati. Di lokasi terdapat kegiatan pembangunan tanpa PBG,” demikian keterangan tertulis Sudin Citata Jakarta Timur melalui platform CRM, tertanggal 1 Desember 2025.
Pihak Sudin Citata menyebutkan, terhadap bangunan tersebut telah diberikan tindakan penertiban administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan Nomor 6000/e/SP1/JT/KRJ/XII/2025/AT.13.01 tertanggal 1 Desember 2025.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Thomson, mengapresiasi langkah Sudin Citata Jakarta Timur yang telah memberikan sanksi administratif terhadap pembangunan 80 unit rumah tanpa PBG tersebut.
Namun, ia meminta agar fungsi pengawasan yang dilakukan Sudin Citata Jakarta Timur maupun Sektor Citata Kramat Jati dijalankan secara maksimal.
“Teman-teman media perlu terus memantau sampai sejauh mana tindak lanjut penertiban dilakukan. Jangan sampai hanya berhenti di surat peringatan pertama,” ujar Thomson.
Menurut dia, jika pelanggaran tersebut tidak ditindak secara tegas, masyarakat berpotensi menduga adanya pembiaran bahkan persekongkolan antara oknum aparat dengan pemilik bangunan.
“Kalau tidak segera ditindak, jangan salahkan masyarakat bila menduga ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum Sudin Citata Jakarta Timur, khususnya di tingkat sektor, dengan pemilik bangunan yang belum memiliki PBG,” katanya.
Thomson juga menilai pembiaran terhadap bangunan tanpa izin berpotensi merugikan keuangan daerah, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain berpotensi menghilangkan PAD, kondisi ini juga membuka peluang terjadinya pungutan liar yang mencoreng citra Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur,” tutup Thomson.
[Redaktur: Alpredo]