WahanaNews Jakarta.co - Bangunan non rumah tinggal tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang beralamat di Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara kini di segel pihak Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP), Jakarta Utara (Jakut).
Pantauan wahananews.co di lokasi tampak plank segel berwarna merah menempel di depan pagar bangunan dengan pesan "Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap" dengan merujuk UU No 6 Tahun 2023, PP 16 Tahun 2021, dan PP 21 Tahun 2021.
Baca Juga:
Sudin Citata Jaktim Berikan Sanksi Surat Peringatan Terhadap 80 Unit Bangunan Tanpa PBG di Kec. Kramat Jati
Namun demikian, hingga tanggal 15 Desember 2025 tampak terlihat pemilik bangunan tetap melakukan aktivitas meski sudah dilakukan penyegelan oleh pihak CKTRP Jakarta Utara.
Menanggapi hal tersebut, Sekjen LSM Siasatkota, Laspor Lumban Gaol menilai pihak CKTRP Jakarta Utara sangat lemah dalam hal pengawasan. Menurutnya, pemilik bangunan harus menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan atau penggunaan bangunan tersebut sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2023.
"Bangunan yang telah dilakukan penyegelan, pemiliknya harus mengurus legalitas bangunan tersebut melalui prosedur yang berlaku untuk mendapatkan PBG, dengan demikian aktivitas bangunan bisa dilanjutkan," ucap Laspor.
Laspor pun meminta rekan-rekan media sebagai sosial kontrol agar terus memantau terkait bangunan tersebut.
Baca Juga:
Sudin CKTRP Jakarta Timur Diminta Tindak Tegas Bangunan Tanpa PBG di Kecamatan Duren Sawit
"Segel berwarna merah bertuliskan huruf warna hitam yang ditemukan dilokasi bangunan ibarat sebatas ‘lip service’ namun kenyataannya, kegiatan tetap berlangsung," kata Laspor.
Laspor pun meminta agar fungsi pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara yang notabene menerima gaji dan TKD termasuk kendaraan operasional dilaksanakan secara maksimal.
[Redaktur: JP Sianturi]