Pihak Sudin Citata menyebutkan, terhadap bangunan tersebut telah diberikan tindakan penertiban administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan Nomor 6000/e/SP1/JT/KRJ/XII/2025/AT.13.01 tertanggal 1 Desember 2025.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Thomson, mengapresiasi langkah Sudin Citata Jakarta Timur yang telah memberikan sanksi administratif terhadap pembangunan 80 unit rumah tanpa PBG tersebut.
Namun, ia meminta agar fungsi pengawasan yang dilakukan Sudin Citata Jakarta Timur maupun Sektor Citata Kramat Jati dijalankan secara maksimal.
Baca Juga:
Pergub DKI Jakarta No 5 Tahun 2026 Fokus pada Efisiensi Energi dan Air, Bukan Pelarangan Air Tanah
“Teman-teman media perlu terus memantau sampai sejauh mana tindak lanjut penertiban dilakukan. Jangan sampai hanya berhenti di surat peringatan pertama,” ujar Thomson.
Menurut dia, jika pelanggaran tersebut tidak ditindak secara tegas, masyarakat berpotensi menduga adanya pembiaran bahkan persekongkolan antara oknum aparat dengan pemilik bangunan.
“Kalau tidak segera ditindak, jangan salahkan masyarakat bila menduga ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum Sudin Citata Jakarta Timur, khususnya di tingkat sektor, dengan pemilik bangunan yang belum memiliki PBG,” katanya.
Baca Juga:
Pengusaha Padel Anggap Ultimatum Gubernur Pepesan Kosong
Thomson juga menilai pembiaran terhadap bangunan tanpa izin berpotensi merugikan keuangan daerah, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Selain berpotensi menghilangkan PAD, kondisi ini juga membuka peluang terjadinya pungutan liar yang mencoreng citra Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur,” tutup Thomson.
[Redaktur: Alpredo]