Selain mengganggu kenyamanan warga, pembakaran sampah secara terbuka juga dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku di DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua RT 10/RW 04 Kelurahan Penggilingan, Budiman, mengatakan belum menerima laporan langsung dari warga terkait peristiwa tersebut.
Baca Juga:
Kerahkan Ribuan Petugas, PLN IP Dukung Pemenuhan Kebutuhan Listrik Selama Lebaran
"Saya belum ada laporan dari warga," kata Budiman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, ia memastikan akan menindaklanjuti informasi yang diterimanya.
"Terima kasih atas laporannya. Segera kami sampaikan keluhan warga. Seharusnya warga melapor terlebih dahulu kepada kami. Identitas pelapor juga akan kami rahasiakan. Nanti akan saya hubungi atau saya datangi ke lokasi," ujar Budiman.
H. Rohmad menegaskan bahwa pembakaran sampah secara terbuka tidak diperbolehkan apabila memang terbukti terjadi. Ia memastikan pihak Kecamatan Cakung akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Semangati Petugas Pos Pelayanan Idulfitri 2025, Wabup Samosir Bagi-bagi Bingkisan
"Ini melanggar aturan, seharusnya tidak boleh. Terima kasih atas informasinya, nanti akan kami telusuri siapa pelakunya," kata Rohmad.
[Redaktur: JP Sianturi]