WahanaNews Jakarta.co - Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Hobbin Marpaung mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Jumat (7/3/2025), untuk meminta tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami ingin meminta tindak lanjut laporan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait proyek perawatan bangunan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Tahun Anggaran 2024 yang kami laporkan pada tanggal 18 Februari 2025," ujar Hobbin kepada wahananews, Jumat (7/3).
Baca Juga:
Pidsus Kejaksaan DKI Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dinas CRKT ke Kejari Jakpus
Hobbin mengatakan, pihaknya telah melaporkan dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta kepada Kejati bernomor 013/LSM-JAMAK/II/2025.
Namun pihaknya tidak mendapat update mengenai laporan tersebut dari Kejati DKI Jakarta sebagai pelapor yang memiliki hak untuk mendapatkan informasi tersebut.
"Kami memakai mekanisme UU Keterbukaan Informasi Publik, hal tersebut menjadi satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari laporan ini," kata Hobbin.
Baca Juga:
Proyek Perawatan Gedung Dinas Teknis Jati Baru Molor Lagi, Kejati Diminta Usut Tuntas
Hobbin meminta pihak Kejati DKI Jakarta untuk segera menindaklanjuti terkait laporan LSM JAMAK agar duduk permasalahan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Kita minta Kajati DKI Jakarta menindaklanjuti laporan kami LSM JAMAK. Sampai saat ini proyek masih dikerjakan, sementara waktu perpanjangan proyek telah berakhir pada tanggal 4 Febuari 2025," tutup Hobbin.
Salah seorang pegawai PTSP Kejati DKI Jakarta, Rizal saat wahananews mempertanyakan disposisi surat LSM JAMAK mengatakan, masih dalam proses penyidikan oleh Jampidsus.
"Disposisi surat ini lagi proses penyidikan, masih dilakukan penelaahan lebih dalam oleh jaksa penyidik," kata Rizal di ruang PTSP, Jumat (3/7).
Rizal mengatakan pihak Kejati DKI Jakarta akan terus memberitahukan update perkembangan terkait surat laporan tersebut dengan meminta nomor kontak yang bisa dihubungi.
[Redaktur: Tio]