WahanaNews-Jakarta | Komandan Detasemen Polisi Militer Kogartap I/Jakarta Letkol Cpm Supriyanto menggelar operas Gaktib pos penegakan pemeriksaan Lalin gabungan Pom Angkatan, Propam Polda metro Jaya, Satlantas jakbar, Sudinhub Jakarta barat dan Subkogartap 0503/JB, bertempat di Jalan Daan Mogot km 17,3 Kalideres Jakarta Barat, Rabu (9/3).
Supriyanto Mengatakan Dalam Rangka Operasi Kepolisian Militer, sebelumnya Operasi ini dibuka atau diremiskan pada tanggal 22 Februari Tahun 2022.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Operasi Kepolisian Milter yang diberikan pihak Garnisun dengan Sandi Waspada Wira Wujud tahun 2022 akan lakukan sepanjang tahun dengan waktu pelaksanaannya selama 120 hari dalam setahun.
Sasaranya pertama untuk anggota TNI yang keluar di jam Dinas harus dilengkapi surat izin dan kendaraan-kendaraan yang berplat militer akan diperiksa kelengkapannya agar pengawasan kendaraan ber plat dimas ini tetap harus terkontrol dan tetap harus ada pemeriksaan.
Kemudian yang paling kita waspadai adanya penyalahgunaan alat strobo atau rotator yang terkadang di gunakan bagi orang yang tidak berhak bahkan bukan petugas yang tidak ada kepentingannya dan ini harus di tertibkan.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Koordinasi dengan pihak rekan lainnya sebanyak 62 personil seperti POM semua Angkatan, Dishub dan Lantas serta Garnisun.
26 Pelanggaran terjadi dalam kegiatan ini, untuk pelanggaran dari anggota TNI Nihil dari pihak Lantas adanya pelanggaran berupa tidak memakai helm sedangkan pihak Dishub ada kendaraan yang tidak melengkapi sura—suratnya.
“Untuk prosesnya kita serahkan ke Intansi masing-masing, TNI Mengkoordinir kegiatan sesuai pelnggarannya, jika sipil kita serahkan ke pihak polri sedangkan angkutan orang maupun barang kita serahkan ke pihak Dishub,” Ucap Letkol Cpm Supriyanto.
Dengan adanya warga sipil yang memakai atribut atau kelengkapan seragam yang sama dengan aparat pihaknya akan di tindak sebab tidak diperbolehkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Harapannya kedepan dengan menciptakan kolaborasi ini akan menjadi efek intern dan masyarakat dapat lebih tertib dan patuh pada aturan lalu lintas terutama sasaran pada anggota TNI yakni sasaran intern,“ Tutupnya.[non]