"Pengusaha dan pekerja memiliki hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi sesuai koridor hukum. Apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Darsuli.
Ia menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan merupakan tanggung jawab setiap perusahaan guna menciptakan hubungan industrial yang sehat, adil, dan berkeadilan.
Baca Juga:
LGBT Jadi Ancaman, H Edi Ajak Masyarakat Jaga Wilayah dan Sosialisasikan Perda
Saat ini, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek hubungan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta hak dan kewajiban pekerja maupun pengusaha.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Inspirasi Kuliner Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Jakarta.WahanaNews.co masih berupaya menghubungi manajemen perusahaan guna memperoleh konfirmasi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga:
Peringati HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif
Redaksi akan memuat klarifikasi maupun tanggapan resmi dari PT Inspirasi Kuliner Indonesia pada pemberitaan selanjutnya sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab.