Tak hanya di Kali Baru, dugaan serupa juga mencuat di enam kelurahan lainnya di Jakarta Utara. Sejumlah gapura yang telah berdiri dinilai tidak layak secara konstruksi dan dianggap perlu dibongkar serta dikerjakan ulang.
Penggiat antikorupsi dari LSM Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak), M. Syahroni, menilai proyek tersebut patut diaudit secara menyeluruh.
“Pembesian tiang gapura diduga hanya menggunakan besi ulir U-16.
Baca Juga:
Mahapeka Geruduk Mapolres Sibolga, Desak Ungkap Dugaan Malpraktek di RS Metta Medika
Padahal dalam gambar dan spesifikasi teknis seharusnya menggunakan besi ulir U-22. Ini jelas berpengaruh terhadap kekuatan struktur,” kata Syahroni, Rabu (11/3/2026).
Menurut dia, perbedaan spesifikasi pembesian itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dapat berdampak langsung pada kualitas bangunan dan potensi kerugian keuangan negara.
Pondasi Diduga Tak Sesuai Standar
Baca Juga:
ASN Pemprov Sumut Diminta Tingkatkan Kesadaran TBC, Masyarakat Juga Perlu Tahu!
Dugaan penyimpangan diperkuat oleh surat pernyataan bermaterai dari Andian yang diterima wartawan. Dalam keterangannya, ia membeberkan sejumlah temuan di lapangan, antara lain:
1. Pondasi tiang gapura tidak menggunakan lantai kerja.
Tidak dipasangnya pasir urug setebal lima sentimeter.
2. Sebagian tiang menggunakan pondasi lama.
3. Penggunaan besi tulangan U-16, bukan U-22 sesuai spesifikasi.
4. Jumlah titik pemasangan diduga tidak sesuai volume kontrak.
“Penyimpangan ini berdampak langsung pada kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Andian.
Atas temuan tersebut, Syahroni mendesak agar gapura yang diduga tidak sesuai spesifikasi segera dibongkar guna mencegah pemborosan anggaran daerah.