“Kami mendesak Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara memerintahkan penyedia jasa membongkar dan membangun ulang gapura yang tidak sesuai spesifikasi. Jika terbukti menyimpang, kontraktor harus dikenai sanksi administratif hingga rekomendasi daftar hitam,” ujarnya.
Namun hingga kini, menurut Syahroni, belum ada perintah pembongkaran terhadap PT Petalun Jaya.
Sudin PRKP Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sudin PRKP Jakarta Utara belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum mendapat tanggapan.
Baca Juga:
Kasi Intel Kejaksaan Taput, "Menyimpang dari Kepentingan Masyarakat Tentu Kita Tanggapi Memakai Anggaran Negara"
Seorang staf Sudin PRKP Jakarta Utara yang mengaku bernama Awal sebelumnya menyampaikan bahwa Kepala Sudin PRKP tengah cuti. “Ibu sedang cuti,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).
Sementara itu, pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Ir. Suharyanti maupun Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Agung Suparjono, juga belum mendapatkan respons.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan dan pengendalian kualitas proyek yang bersumber dari APBD. Jika dugaan penyimpangan tersebut terbukti, proyek gapura yang semestinya menjadi simbol penataan kawasan justru berpotensi menjadi preseden buruk tata kelola pembangunan di Jakarta, khususnya di Jakarta Utara.
Baca Juga:
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles Silaturahmi ke Kementerian ATR/BPN Bahas Program Perumahan Layak Huni
[Redaktur: Alpredo]