Menurut Michael, pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan juga wajib menjaga etika pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila ketentuan tersebut dilanggar, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan," kata Michael.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Awasi Penggunaan JPO di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai perubahan mekanisme pengadaan yang sebelumnya disebut dilakukan secara elektronik menjadi pemilihan langsung.
Menurut Michael, perubahan mekanisme tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari peserta pengadaan.
"Jika sejak awal undangan menyebut proses dilakukan secara elektronik, kemudian dalam pelaksanaannya berubah menjadi pemilihan langsung, hal tersebut perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari peserta," ujarnya.
Baca Juga:
Inspektorat DKI Bungkam soal Dugaan Reklame Ilegal di Jatinegara, Publik Desak Penindakan
Michael menambahkan, metode pengadaan harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan nilai paket pekerjaan dan klasifikasi RSUD.
Ia berharap apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian prosedur, aparat pengawas internal pemerintah dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses pengadaan renovasi RSUD Kemayoran berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.