Ia meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai aturan.
"Kami sudah berupaya meminta klarifikasi dan penjelasan kepada pihak RSUD Kemayoran. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban klarifikasi secara tertulis maupun lisan," ujarnya.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Awasi Penggunaan JPO di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Hobbin juga mempertanyakan informasi mengenai perusahaan yang disebut ditunjuk sebagai penyedia berasal dari wilayah Bekasi dan Depok.
Menurut dia, asal perusahaan tersebut bukan persoalan utama, tetapi perlu dipastikan bahwa proses pemilihannya dilakukan secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan.
"Yang kami minta adalah transparansi. Apakah prosesnya sudah sesuai aturan dan apakah seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama," katanya.
Baca Juga:
Inspektorat DKI Bungkam soal Dugaan Reklame Ilegal di Jatinegara, Publik Desak Penindakan
Peserta Pengadaan Sebelumnya Pertanyakan Perubahan Paket
Sebelumnya, proses pengadaan pekerjaan renovasi ruang RSUD Kemayoran Tahun Anggaran 2026 juga dipersoalkan salah satu peserta pemilihan.
Direktur PT Hotary Jaya Konstruksi, Frans, mengatakan perusahaannya mengikuti undangan pengadaan untuk pekerjaan renovasi ruangan lantai 1 dan lantai 2 dengan HPS sekitar Rp 2,019 miliar yang bersumber dari dana BLUD.