Berdasarkan jadwal yang diterima peserta, pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran dijadwalkan pada 20-21 Mei 2026. Selanjutnya, evaluasi dan negosiasi dijadwalkan pada 25 Mei, penetapan pemenang pada 2 Juni, dan penandatanganan Surat Perintah Kerja (SPK) pada 3 Juni 2026.
Namun, menurut Frans, jadwal pemasukan surat penawaran kemudian diperpanjang hingga 26 Mei 2026.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Awasi Penggunaan JPO di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
"Setelah perusahaan kami mengirim surat penawaran sesuai jadwal, tiba-tiba terjadi perubahan jadwal tanpa penjelasan yang menurut kami objektif dari pejabat pengadaan," ujar Frans.
Pada 10 Juni 2026, kata Frans, perusahaannya kembali menerima undangan untuk mengikuti klarifikasi teknis dan negosiasi harga yang dijadwalkan pada 11 Juni 2026.
Dalam proses tersebut, Frans menyebut terjadi perubahan ruang lingkup pekerjaan berupa pemecahan paket. Nilai pekerjaan yang kemudian dinegosiasikan menjadi sekitar Rp 621,6 juta untuk paket renovasi ruang rawat inap anak lantai 2.
Baca Juga:
Inspektorat DKI Bungkam soal Dugaan Reklame Ilegal di Jatinegara, Publik Desak Penindakan
"Karena ada perubahan paket pekerjaan, kami kemudian diminta merevisi penawaran yang sebelumnya diajukan sebesar Rp 2,019 miliar," katanya.
Setelah mengikuti tahapan tersebut, PT Hotary Jaya Konstruksi menerima pemberitahuan bahwa perusahaan tersebut belum ditetapkan sebagai pemenang.
Frans mengatakan pihaknya kemudian mengirimkan surat sanggahan dan permohonan klarifikasi melalui surat elektronik.