RSUD Kemayoran Bantah Ada Penyimpangan
Sementara itu, pihak RSUD Kemayoran membantah adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut.
Direktur RSUD Kemayoran dr. Fety Nilamsari melalui Indra yang ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menyatakan seluruh tahapan pemilihan barang dan jasa telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran Desak Pemerintah Awasi Penggunaan JPO di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
"Semua proses pemilihan barang dan jasa sudah kami jalankan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," kata Indra.
Indra juga meminta agar permintaan konfirmasi dari media disampaikan secara tertulis agar jawaban yang diberikan dapat disesuaikan dengan kewenangan dan tugas pokok masing-masing pihak.
Menurut dia, perubahan dalam proses pemilihan dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek selama tahapan berlangsung.
Baca Juga:
Inspektorat DKI Bungkam soal Dugaan Reklame Ilegal di Jatinegara, Publik Desak Penindakan
"Kami mempertimbangkan berbagai risiko, termasuk dari sisi nilai anggaran dan hasil pembahasan internal agar proses tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta Pergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2022 tentang Pengelolaan BLUD," ujarnya.
Kadin Soroti Transparansi Pengadaan
Terpisah, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Pengusaha Kecil Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta Pusat, Michael Simanungkalit, mengatakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.