JAKARTA.WAHANANEWS.CO, DKI Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa pihaknya menunda penerapan retribusi sampah rumah tangga yang semula direncanakan berlaku pada Januari 2025. Kebijakan ini ditunda hingga Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung dan Rano Karno, resmi dilantik.
Dia menyebutkan, saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) tentang retribusi sampah tersebut masih dalam proses dan akan disahkan oleh Pramono.
Baca Juga:
DPMPTSP Jawa Tengah Catat Realisasi Investasi Capai 82,26% Hingga Triwulan Ketiga 2024
"Sepertinya akan menunggu gubernur baru," kata Asep saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, Pergub soal retribusi itu nantinya akan diserahkan kepada Gubernur Pramono Anung. Sehingga Pramono bisa mengesahkan atau membatalkan aturan tersebut.
"Semua kemungkinan pasti ada, baik itu disetujui, ditunda atau bahkan dibatalkan. Apapun nanti yang akan diputuskan Insya Allah itu yang terbaik bagi Jakarta," ucapnya.
Baca Juga:
DPRD DKI Minta Dilibatkan Pemprov dalam Penyusunan RKPD 2026 Mulai 2025
Sebelumnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025 kepada warga setempat sebagai salah upaya untuk mengurangi dan mengelolanya.
"Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Asep mengatakan sudah setahun pihaknya mempersiapkan langkah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.