Jakarta.WahanaNews.co, DKI Jakarta - DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta agar dilibatkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) setiap tahun, dimulai dengan RKPD 2026 yang sudah mulai dirancang pada tahun 2025.
“Jadi sebelum eksekutif mengeluarkan peraturan gubernur untuk menetapkan RKPD sebaiknya didiskusikan dulu dengan 106 anggota dewan sesuai komisi masing-masing,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Baca Juga:
Sekda Kalimantan Utara Dr. H. Suriansyah Hadiri Rapat Paripurna DPRD ke-19 2024
Baco mengatakan permintaan ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan legislatif memiliki fungsi anggaran dan pengawasan.
Hal ini berarti, sambung dia, segala pembahasan mengenai peraturan dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dibahas dan disetujui legislatif.
Menurut Baco, tahapan setelah pembahasan Pra-RKPD rampung yakni Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RKPD, diikuti pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dilakukan sesuai komisi yang terkait.
Baca Juga:
Klarifikasi 16 Anggota DPRK Subulussalam: Pemberitaan Pertemuan Terselubung Hanyalah Fitnah
Selanjutnya, hasil pembahasan komisi diserahkan ke Badan Anggaran untuk dilakukan pendalaman, kemudian disahkan dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Dimaz Raditya juga mengingatkan eksekutif terkait perlunya harmonisasi dalam merumuskan perencanaan APBD.
“Saya harap dalam tahap perencanaan APBD kami juga dilibatkan sehingga pada saat pembahasan KUA PPAS ini menjadi bisa lebih harmonis dan lebih cepat tanpa ada banyak debat usulan tambah dan lain-lain," ujar dia.