Dari 16 peserta, 15 dinyatakan gugur dengan alasan yang sama. Hal yang mencurigakan adalah penawaran tertinggi dari PT. Putra Parsuratan Karya Utama hampir mendekati nilai HPS sebesar 98%.
"Padahal masih banyak penawaran yang lebih rendah dan bisa menguntungkan negara," ucap Hobbin.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Hobbin menilai hal ini harus ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan melakukan pemeriksaan secara administrasi dan investigasi di lapangan untuk memverifikasi identitas tenaga personel sesuai dengan isi dokumen pengadaan.
Menurut Hobbin, Pokja B telah melanggar aturan Pepres tentang etika pengadaan barang/jasa dengan tidak melakukan klarifikasi sesuai aturan.
Hobbin berpendapat bahwa tindakan Pokja B patut digugat ke pengadilan jika terbukti melanggar aturan.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
"Jika memang Pokja B ada keraguan tentang keabsahan tanda tangan seharusnya peserta diklarifikasi sesuai aturan, jangan mengambil keputusan secara sepihak," jelasnya.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi Kepala UPBBJ Jakarta Pusat dan Kasudin LH, mereka tidak bersedia memberikan tanggapan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]