"Seharusnya Pokja B mengklarifikasi terlebih dahulu tentang keabsahan dokumen yang disampaikan, dan kami siap membuktikannya karena tenaga personil yang disampaikan saat upload SPH (surat penawaran harga-red) adalah karyawan menetap di kantor perusahaan kami," ujarnya.
Poster mengaku telah menyampaikan sanggahan kepada Pokja B dan juga kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta.
Baca Juga:
Proyek Saluran Pulomas Utara Disorot, Abdul Rauf Gaffar Terancam Dilaporkan ke APH
Namun, Pokja B tetap memenangkan PT Putra Parsuratan Karya Utama dengan penawaran tertinggi sebesar 98.13% dari HPS, yaitu Rp. 4.474.286.601.07,-.
"Sementara penawaran kami adalah 80% dari HPS, yaitu Rp. 3.647.515.680,00,-, maka patut diduga ada unsur KKN," tegas Poster.
Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi proyek di Jl. Bungur Besar, Senen, Jakarta Pusat, para pekerja tidak menggunakan tenaga personel konstruksi K3.
Baca Juga:
Biaya Rehab Gedung Kantor Sudin LH Jakut Diduga Mark-up, KPK Kemana?
Salah satu pekerja yang mengaku sebagai petugas K3, Surya, mengatakan bahwa para pekerja memakai peralatan K3 di pagi hari, namun karena cuaca panas, mereka sering melepaskannya.
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, Hobbin Marpaung, telah lama mengetahui informasi ini. Mereka sudah mengirim surat klarifikasi kepada Pokja B, tetapi hingga saat ini belum ada jawaban.
Hobbin menyebut adanya dugaan KKN oleh Pokja B sangat jelas karena ada 16 peserta yang memasukkan SPH dalam evaluasi pembukaan penawaran.