Hal ini diduga melanggar aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 51 Ayat 2, yang menyatakan bahwa tender seleksi dinyatakan gagal jika terdapat kesalahan dalam evaluasi, seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat, atau terjadi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja pemilihan atau PPK.
"Kami telah mengirimkan surat klarifikasi dengan nomor: 113/LSM-Jamak/VII/2024 tertanggal 4 Juli 2024 kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, meminta agar lelang dibatalkan. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan, baik lisan maupun tertulis," kata Hobbin.
Baca Juga:
PT AWAN MITRA ADITYA - CV BINTANG GRAHA LESTARI Gugat POKJA 16 BP2JK Bangka Belitung Terkait Tender STiAKIN
Oleh karena itu, Hobbin Marpaung meminta agar Kadis Sosial segera membatalkan lelang ini dan melakukan tender ulang secara transparan. Jika tidak, akan ada langkah konkret dari Kepala Dinas Sosial, LSM Jamak akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang atas dugaan kerugian negara sebesar Rp 677 juta.
Ketika dikonfirmasi, seorang staf Dinas Sosial bernama Sekar menyatakan bahwa Kepala Dinas DKI Jakarta sedang rapat.
"Sesuai arahan pimpinan, surat klarifikasi dari LSM Jamak tidak perlu dijawab," ujar Sekar, Jumat (23/8/2024) saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Dugaan Persekongkolan Tender di Taput Terstruktur dan Sistematis ?, Wadir CV Rymandho Minta Lelang Dibatalkan dan Tender Ulang
[Redaktur: Andri Frestana]