WahanaNews Jakarta.co - Dugaan penggelembungan (mark-up) anggaran proyek rehabilitasi gedung kantor Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun Anggaran 2024–2025 mencuat ke publik.
Dugaan ini mengemuka setelah adanya perbedaan signifikan antara nilai anggaran proyek dengan standar harga satuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara, KPK Usut Pemberi Perintah Hapus “Chat”
Berdasarkan hasil penelusuran pada laman sirup.lkpp.go.id, proyek rehabilitasi gedung kantor PPKD Jakarta Utara tercatat sebagai pekerjaan bangunan gedung kantor dan gedung negara lainnya tidak sederhana tingkat kota dengan luas bangunan 2.312 meter persegi. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp19.239.539.200 atau setara Rp8.321.600 per meter persegi.
Sementara itu, berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Bayu Sukses Pratama dengan nomor kontrak 1295/PN.01.02. Nilai kontrak tercatat sebesar Rp18.341.113.000 atau sekitar Rp7.933.007 per meter persegi.
Adapun proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan metode pemilihan penyedia melalui e-purchasing pada sistem e-katalog.
Baca Juga:
Rencana Kementerian PKP Mau Luncurkan Apartemen Subsidi, Bos Pengembang Angkat Suara
Di sisi lain, dalam Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 886 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 556 Tahun 2023 mengenai Standar Harga Satuan APBD Tahun Anggaran 2024, disebutkan bahwa standar biaya untuk pembangunan gedung kantor dan gedung negara lainnya tidak sederhana tingkat kota ditetapkan sebesar Rp 5.870.000 per meter persegi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Indonesia (PLSM-SPI), Torang Panggabean, mengaku telah melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala PPKD Jakarta Utara. Surat klarifikasi tersebut tercatat dengan nomor 0583/S/K/DPP-PLSM-SPI/VII/2025.
Namun, menurut Torang, pihak Kepala PPKD Jakarta Utara justru menyarankan agar permohonan klarifikasi diajukan melalui mekanisme permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PPKD Jakarta Utara terkait dugaan perbedaan anggaran tersebut.
[Redaktur: Alpredo]