JAKARTA.WAHANANEW.CO, Jakarta – Proses pemilihan penyedia jasa kontruksi PT Pangindo Ham Mbue, selaku pelaksana pembangunan JKB 007 Lokbin Bangun Nusa – Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Tahun Anggaran 2025 senilai Rp9.242.970.000,- diduga kuat menyalahi aturan karena melebihi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Tudingan tersebut disampaikan Ketua LSM Topantara Lamhot Gultom, lantaran pada saat pelaksanaan diketahui PT Pangindo Ham Mbue sebelumnya telah mendapatkan pekerjaan kontruksi sebanyak 11 paket.
Baca Juga:
Cek Mahar Rp 3 Miliar Berujung Penahanan, Kakek Tarman Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
“Dari data-data yang kami peroleh, secara administrasi saja kami menduga PT Pangindo Ham Mbue telah melanggar aturan dalam prosesnya untuk dapat mengerjakan proyek tersebut karena telah melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berkaitan dengan sisa kemampuan paket (SKP),” kata Maruli Gultom kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Adapun 11 kontrak pekerjaan konstruksi yang didapat PT Pangindo Ham Mbue di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta, sebelum memenangkan paket dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Jakbar adalah sebagai berikut;
1. Pekerjaan Konstruksi Saluran Air Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Karet Kuningan, instansi Sudin PRKP Jaksel;
Baca Juga:
Realita ‘Likes and Dislikes’ Penyedia Jasa di Sudin SDA Jaktim, Perusahaan Diduga Over SKP Jadi Pelaksana
2. Permbangunan Saluran Jl. Kemandoran VII Kecamatan Kebayoran Lama, instansi Sudin SDA Kota Jaksel;
3. Pembangunan Saluran Jalan Masjid Al Itihad, Kecamatan Kebon Jeruk, instansi Sudin SDA Kota Jakbar;
4. Peningkatan Jalan dan Saluran Lingkungan di RW 04 Kelurahan Tugu Selatan, instansi Sudin PRKP Kota Jakut;
5. Pemeliharaan Berkala Jalan/Jembatan/FO/Underpass di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Beton Rapid Setting Paket 5 di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2025), instansi Dinas Bina Marga DKI Jakarta;
6. Pembangunan/Peningkatan Jalan di Provinsi DKI Jakarta (Pekerjaan Jalan Beton Jalan Perintis Kemerdekaan 1 Tahun 2025) instansi Dinas Bina Marga DKI Jakarta;
7. Pekerjaan Jasa Konstruksi Lanjutan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kelurahan Cakung Timur (Paket Pekerjaan Saluran dan Jalan Beton) Instansi Sudin PRKP Kota Jaktim;
8. Peningkatan SPP Terminal Bus Kalideres, Instansi UPT Angkutan Jalan;
9. Peningkatan Jalan dan Kelengkapannya di Kota Administrasi Jakarta Utara (Fisik Zona 2 Lokasi 1) Sudin Bina Marga Jakut;
10. Penataan Turap Daratan, instansi UP Taman Margasatwa Ragunan;
11. Pembangunan dan/atau Perbaikan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh Kota Administrasi Jakarta Barat, instansi Sudin PRKP Kota Jakbar; dan
12. Pelaksanaan Pembangunan JKB 007 Lokbin Bangun Nusa - Kel. Cengkareng Timur Kec. Cengkareng, instansi Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Jakbar;
PT Pengindo Ham Mbue Diduga Memalsukan Data Kualifikasi
Sebagaimana diketahui SKP adalah persyaratan kualifikasi teknis untuk pekerjaan kontruksi yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia. Sesuai dengan PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
SKP merupakan hal yang wajib, dengan ketentuan untuk usaha kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan. PT Pangindo Ham Mbue adalah perusahaan kontruksi dengan klasifikasi usaha kecil.
Sehingga diduga, PT Pangindo Ham Mbue membuat surat pernyataan diduga palsu, saat memasukkan dokumen surat penawaran harga (SPH) pada saat proses tender, tidak sesuai fakta dilapangan agar bisa dimenangkan.
Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) DKI Jakarta yang pada saat itu Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan tersebut adalah Zulfikar, dituding salah satu orang yang paling bertangungjawab.
Ketua Pokja Zulfikar, dikonfirmasi wartawan melalui perpesanan WhatsAap, tidak mau memberikan tanggapan.
Mengenai ketentuan SKP, melalui surat resmi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) kepada LSM Topantara LKPP Nomor: 28811/Ses.3/12/2025 Tertanggal 11 Desember 2025, pada pokoknya menjelaskan antara lain:
1. Pada prinsipnya SKP adalah kemampuan penyedia jasa konstruksi dalam melaksanakan paket pekerjaan sejenis berdasarkan pengalaman, kemampuan sumber daya dan beban pekerjaan;
2. SKP merupakan syarat kualifikasi teknis yang harus dipenuhi penyedia pekerjaan konstruksi serta dievaluasi oleh pokja pemilihan bertujuan untuk memastikan penyedia dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kapasitas sehingga mengurangi resiko keterlambatan atau kegagalan pekerjaan;
3. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pekerjaan yang telah dilakukan Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over) merupakan pekerjaan yang telah selesai sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam kontrak. Apabila dalam hasil pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak maka pejabat penandatangan kontrak dan penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima. Pembayaran dilakukan 100% dari harga kontrak dan penyedia harus menyerahkan jaminan pemeliharaan sebesar 5% dari harga kontrak. Oleh karena itu penyedia yang sudah menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (Provisional Hand Over) dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan kembali;
Kasudin PPKUKM Kota Jakbar Sebut Tidak Tahu PT Pangindo Ham Mbue Punya 11 Paket Pekerjaan Kontruksi
Terpisah, Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Kota Jakbar, Iqbal Idham Ramid, soal PT Pangindo Ham Mbue telah mengerjakan 11 paket pekerjaan kontruksi sebelum mengerjakan pembangunan JKB 007 Lokbin Bangun Nusa – Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Tahun Anggaran 2025 pihaknya tidak tahu menahu.
“Proses tender kami tidak tahu, semua proses ada di UPBJ. Jadi saya tidak tahu kalau PT Pangindo Ham Mbue telah mendapat pekerjaan 11 paket sebelum mengerjakan Lokbin Bangun Nusa,” kata Iqbal kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Kasudin Iqbal menegaskan, pihaknya tidak ada terlibat dalam proses tender sampai penyedia jasa ditetapkan, sepenuhnya ada di UPBJ DKI Jakarta melalui Pokja jadi pemenang tender.
“Kami tidak terlibat dalam proses tender, dan setelah proses dari UPBJ, kami hanya melaksanakan perjanjian penandatangan kontrak dengan PT Pangindo Ham Mbue untuk mengerjakan Lokbin Bangun Nusa,” terang Iqbal.
[Redaktur: Alpredo Gultom]