WahanaNews-Jakarta | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali kedatangan massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (29/11/2021).
Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta meminta Anies mencabut Surat Keputusan (SK) Penetapan UMP 2022.
Baca Juga:
Psikolog Ungkap Penyebab Suami Tak Mau Bekerja, Nomor 3 Mengejutkan
Hal itu sehubungan dengan hasil uji formil Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," jelas Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso, Minggu (28/11/2021).
Seperti dua pekan sebelumnya, Anies kembali masuk ke barisan massa dan berdialog dengan para buruh, bahkan sempat duduk bersila di aspal Jalan Medan Merdeka Selatan.
Baca Juga:
IKN Diserbu Wisatawan Saat Lebaran, Benarkah Lebih Cocok Jadi Destinasi Wisata?
Apa saja yang ia sampaikan?
1. Sepakat bahwa UMP DKI Terlalu Kecil