4. Belum Sanggupi Permintaan Buruh Cabut Keputusan
Baca Juga:
Angin Kencang, Longsor, hingga Banjir Bandang Dominasi Bencana di Awal Februari
Meski menyebut bahwa dirinya terpaksa meneken SK soal penetapan UMP DKI 2022, namun Anies belum menyanggupi tuntutan buruh untuk mencabut SK itu karena alasan legal.
SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru.
"Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situlah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies kepada wartawan.
Baca Juga:
Wamendikdasmen: PPPK Paruh Waktu Masih Dicarikan Solusi, Terkendala Regulasi ASN
"Jadi, ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia. [non]