4. Belum Sanggupi Permintaan Buruh Cabut Keputusan
Baca Juga:
Netty Prasetiyani Minta Program GENTING Fokus pada Hasil Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
Meski menyebut bahwa dirinya terpaksa meneken SK soal penetapan UMP DKI 2022, namun Anies belum menyanggupi tuntutan buruh untuk mencabut SK itu karena alasan legal.
SK tersebut hanya bisa dicabut jika terbit SK baru.
"Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situlah terjadi revisi (SK terdahulu)," ucap Anies kepada wartawan.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
"Jadi, ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata dia. [non]