2. Mengaku Terpaksa Bikin Keputusan
Anies mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.
Baca Juga:
Indonesia Siap Mitigasi Dampak Negatif Tarif Impor AS Terhadap Produk Buatan Indonesia
Dalam SK itu, UMP DKI 2022 ditetapkan hanya sebesar Rp 4.453.935, naik hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun lalu.
"Perlu saya sampaikan, tanggal 20 (SK) harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan harus keluar Keputusan Gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan, maka jadi melanggar," kata Anies.
"Kami terpaksa keluarkan Keputusan Gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tapi, kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," ucapnya.
Baca Juga:
Kemlu RI Respon Kebijakan Tarif Baru Trump, Dampak Signifikan Bagi Ekspor
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu beranggapan, Jakarta berbeda dengan provinsi lain.
Di provinsi lain, setelah UMP ditetapkan, setiap kota dan kabupaten masih dapat menentukan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Di sisi lain, formula pengupahan yang baku dari pemerintah pusat mengabaikan fakta bahwa ada sejumlah sektor industri yang bertumbuh setahun belakangan.