Anies kemudian bercerita bahwa dirinya pekan lalu mengirim surat kepada Kementerian Tenaga Kerja.
Karena formula penghitungan UMP 2022 dari pemerintah pusat, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, menghasilkan kenaikan upah hanya Rp 37.749 atau 0,85 persen untuk buruh DKI Jakarta.
Baca Juga:
Kemkomdigi Berhasil Tindak Lebih dari 3 Juta Konten Negatif, Judi Online Masih Mendominasi
Nominal ini sudah dapat diprediksi sebelum SK ditetapkan, berdasarkan perhitungan yang sudah baku dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies di hadapan massa.
Ia juga berujar bahwa ia dan jajarannya sudah berulang kali bertemu dengan Winarso.
Baca Juga:
SMP Ar Rafi' BHS Gelar “Ar Rafi' BHS Day 2025” Angkat Tema Shine Your Talents, Show Your Passion
Anies juga menyampaikan terima kasih karena buruh berunjuk rasa dengan tertib.
"Saya ingin sampaikan, buruh ada ratusan ribu, ada jutaan, tapi teman-teman memilih datang ke sini untuk memperjuangkan nasib buruh. Terima kasih," ucapnya.