WahanaNews-Jakarta | Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali kedatangan massa buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (29/11/2021).
Massa dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta meminta Anies mencabut Surat Keputusan (SK) Penetapan UMP 2022.
Baca Juga:
Netty Prasetiyani Minta Program GENTING Fokus pada Hasil Nyata, Bukan Sekadar Seremoni
Hal itu sehubungan dengan hasil uji formil Undang-Undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan inkonsitusional oleh MK," jelas Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso, Minggu (28/11/2021).
Seperti dua pekan sebelumnya, Anies kembali masuk ke barisan massa dan berdialog dengan para buruh, bahkan sempat duduk bersila di aspal Jalan Medan Merdeka Selatan.
Baca Juga:
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Pelaku Penyiksaan Perempuan di Bandung
Apa saja yang ia sampaikan?
1. Sepakat bahwa UMP DKI Terlalu Kecil