WahanaNews Jakarta.co - Dua bangunan di wilayah Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduga melanggar ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana tercantum dalam izin yang diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan.
Bangunan pertama berupa restoran yang berlokasi di Cikatomas II Nomor 09, RT 004/RW 004, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Bangunan tersebut diketahui mengantongi PBG dengan Nomor SK PBG-317407-30072024-005.
Baca Juga:
Puluhan Bangunan Gedung di Pagar Alam Belum Kantongi PBG, Kinerja DPMPTSP Dipertanyakan
Namun, berdasarkan izin yang diterbitkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Selatan, bangunan tersebut seharusnya hanya difungsikan sebagai restoran satu lantai. Fakta di lapangan menunjukkan bangunan itu justru telah berdiri hingga lima lantai.
Selain itu, dugaan pelanggaran serupa juga ditemukan pada bangunan di Jalan Ciragil II Nomor 22, RT 05/RW 01, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru.
Bangunan tersebut mengantongi PBG dengan Nomor SK PBG-317407-19122023-005. Berdasarkan izin dari Sudin Citata Jakarta Selatan, bangunan itu diperuntukkan sebagai rumah tinggal empat lantai. Akan tetapi, di lapangan bangunan tersebut diduga difungsikan sebagai bangunan non-rumah tinggal dengan lima lantai.
Baca Juga:
Belum Kantongi PBG, 21 Koperasi Merah Putih di Pagar Alam Diminta Segera Lengkapi Legalitas
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Thomson, meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Baru.
“Ini jelas sudah menyalahi izin. Bila Kasektor CKTRP tidak mampu menindak tegas sebagaimana tugas pokok dan fungsinya dalam melakukan pengawasan atas kedua bangunan tersebut, sudah selayaknya Gubernur DKI Jakarta mengevaluasi kinerjanya,” ujar Thomson dalam keterangannya.
Menurut dia, apabila pelanggaran tersebut tidak segera ditindak, masyarakat berpotensi menduga adanya pembiaran, bahkan persekongkolan antara oknum aparat dengan pemilik bangunan.