“Kalau tidak segera ditindak, jangan salahkan masyarakat bila menduga ada pembiaran dan persekongkolan jahat antara oknum Sudin Citata Jakarta Selatan, khususnya di tingkat sektor, dengan pemilik bangunan yang jelas-jelas menyalahi izin,” kata dia.
Thomson juga menilai, pembiaran terhadap bangunan yang menyalahi izin berpotensi merugikan keuangan daerah, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Diduga Belum Kantongi PBG dan SLF, Pembangunan Lapangan Padel di Pondok Kopi Tetap Berjalan Meski Sudah Diperingatkan
“Selain berpotensi menghilangkan PAD, kondisi ini juga membuka peluang terjadinya pungutan liar yang mencoreng citra Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan,” tutup Thomson.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di tingkat sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Baru masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna memperoleh konfirmasi dan informasi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tersebut.
[Redaktur: JP Alpredo]