WahanaNews Jakarta.co - Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Gubernur DKI Jakarta segera memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap bangunan reklame ilegal yang diduga tidak mengantongi izin resmi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.
Reklame berukuran 6x12 meter dengan dua muka tersebut berlokasi di Jalan Abab Dalam No. 7, RT 13/RW 1, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara. Bangunan konstruksi papan reklame itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan Reklame (PBG-BR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Selain itu, reklame tersebut disebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau taman.
Baca Juga:
LSM-PPN Minta Satpol PP DKI Tindak Tegas Reklame Ilegal di Jatinegara
Ketua DPP LSM Peduli Pembangunan Nasional (LSM-PPN), Ferdy Tambunan, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran ini harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara transparan dan akuntabel.
“Kami meminta Gubernur DKI Jakarta, Bapak Pramono Anung, untuk memerintahkan Satpol PP sebagai aparat penegak Perda agar menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” ujar Ferdy.
LSM-PPN mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam BAB VII Pasal 36 ayat (1) poin b ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan, ruang milik sungai, setu, waduk, danau, taman, serta jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.
Baca Juga:
Bangunan Padel di Jatinegara Diduga Langgar Izin, Puluhan Rumah di Kramat Jati Berdiri Tanpa PBG
Menurut Ferdy, jika benar bangunan reklame tersebut berdiri tanpa izin dan memanfaatkan lahan fasilitas umum, maka hal ini tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
"Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi reklame dapat hilang apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan," ucap Ferdy.
Ferdy juga menyoroti lambannya tindak lanjut dari aparat terkait. “Jika dibiarkan berlarut-larut, masyarakat bisa menilai adanya pembiaran atau bahkan dugaan praktik kolusi antara oknum aparat dengan pemilik reklame. Ini tentu mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ferdy mendorong agar Satpol PP DKI Jakarta bersama tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memastikan status perizinan, kepemilikan lahan, serta potensi kerugian daerah yang ditimbulkan. Apabila terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pembongkaran harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021.
Ferdy menegaskan bahwa penertiban reklame ilegal bukan semata soal estetika kota, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum, pencegahan korupsi, dan optimalisasi pendapatan daerah.
Ia menyebutkan, LSM-PPN telah melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Satpol PP Jakarta Timur terkait temuan di lapangan beberapa waktu lalu. “Dalam surat balasannya, Satpol PP Jakarta Timur menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame tingkat Provinsi DKI Jakarta. Namun faktanya, hingga saat ini belum ada tindakan terhadap bangunan reklame tersebut,” ujar Ferdy.
Hingga berita ini terbit, pihak Satpol PP DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan dan rencana penindakan atas bangunan reklame dimaksud.
[Redaktur: Tio]