WahanaNews-Jakarta | Terdakwa Artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie berserta Zen Vivanto selaku sopir, menjalani sidang perkara lagi, untuk kasus dugaan tindak pidana dugaan penyalahgunaan narkotika dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Berdasarkan agenda persidangan hari ini tiba saatnya saudara-saudara memberikan keterangan di persidangan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/13).
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Sebelum memulai pemeriksaan, Damis sempat memperingatkan kepada ketiga terdakwa untuk untuk memberikan keterangan yang jujur selama sidang berlangsung.
"Namun sebelumnya majelis hakim memperingatkan kepada saudara bertiga agar memberikan keterangan yang jujur di persidangan," kata Damis.
Karena, lanjut Damis, kejujuran dalam memberikan keterangan selama persidangan sangat mempengaruhi pertimbangan dalam keputusan majelis jatuhkan vonis nantinya.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
"Karena kejujuran itu akan bernilai jika seandainya saudara-saudara terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada saudara untuk menjadi variabel yang meringankan," tuturnya
Setelah memperingatkan kepada ketiga terdakwa, Damis lantas memulai pemeriksaan kepada terdakwa, diawali dengan menggali keterangan dari terdakwa I Zen Vivanto.
Sementara berdasarkan pantauan, sidang dimulai sekitar pukul 10.10 Wib, nampak Nia, Ardie dan Zen terlihat kompak mengenakan kemeja berwarna putih dengan dideretkan sejajar bertiga di tengah arena persidangan.
Meskipun Hakim Ketua Damis sempat memperingatkan mereka untuk memberikan keterangan yang jujur selama persidangan hari ini. Ketiga terdakwa nampak tenang ketika persidangan dimulai.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi narkotika golongan I.
"Para terdakwa, Rabu, 7 Juli 2021, sekira jam 08.00 Wib atau setidaknya pada bulan Juli bertempat di rumah Jalan Metro Kencana 5, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, telah melakukan, turut serta melakukan, sebagai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat membacakan surat dakwaannya.
Saat membacakan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa pada Selasa 6 Juli 2021 sekitar pukul 10 malam, Nia dan Ardi meminta Zen untuk membeli narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak satu paket termasuk alat isapnya.
Atas permintaan itu, Zen menyanggupi setelah mendapat ongkos pembelian Rp1,7 juta dari Nia.
Kemudian pada Rabu, 7 Juli pukul 03.00 Wib, Zen menemui Rio, pemasok sabu untuk Nia, di Kebon Kacang untuk menyelesaikan pesanan Nia dan Ardi berupa sabu dan alat isap.
"Zen kemudian kembali ke rumah Nia dan Ardi pada pukul 8 pagi. Terdakwa I menyerahkan paket sabu beserta bong kepada Terdakwa II. Setelah itu, Terdakwa I dan II bersama-bersama mengonsumsi jenis sabu," ujar Jaksa Andri.
Jaksa Andri melanjutkan bahwa Zen dan Nia, mengkonsumsi obat terlarang itu dengan cara memasukkan sabu ke dalam pipet kaca kemudian bagian bawah pipet kaca tersebut dibakar hingga menghasilkan asap.
Lantas asap dari pembakaran sabu tersebut kemudian diisap menggunakan bong oleh Nia dan Zen. "Setelah selesai, alat isap disimpan oleh Nia dan bong disimpan di kantong celana," ucap Jaksa.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Zen di depan rumah di Pondok Pinang, dengan barang bukti satu plastik berisi kristal putih narkotika jenis sabu sekitar pukul 15.00 Wib. Hanya berselang 15 menit, polisi kemudian menangkap Nia Ramadhani dan membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Jakarta Pusat.
Kemudian sekira jam 19.45 Wib, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penangkapan.
"Hasil tes urine ketiga terdakwa dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina," kata Jaksa.
Atas perbuatannya itu para terdakwa pun didakwa telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. [non]