WahanaNews-Jakarta | Pemerintah terus mempercepat perpindahan Ibu Kota Negara ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Langkah yang telah diambil adalah dengan menyiapkan berbagai rancangan pembangunan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN pada 15 Februari 2022.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Terdapat 5 tahapan pembangunan yang dirancang, mulai dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2045.
Tahap pertama berlangsung pada tahun 2022-2024. Pembangunan IKN tahap ini akan dibagi dalam tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur dan pembangunan ekonomi.
Adapun kepindahan IKN ke Kalimantan dilakukan bukan tanpa alasan. Sejumlah faktor disebut menjadi penyebab pindahnya IKN.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Penyebabnya karena sekitar 57 persen penduduk Indonesia terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan kontribusi ekonomi terbesar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sebesar 59 persen.
Hal ini didukung oleh krisis ketersediaan air di Pulau Jawa, terutama di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Belum lagi aspek lingkungan yang menyebutkan bahwa muka air tanah Jakarta turun sekitar 7,5-10 sentimeter per tahun.
Bahkan diperkirakan akan terjadi kenaikan muka air laut sekitar 25-50 sentimeter pada tahun 2050 di Jakarta.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya mengatakan bahwa kepindahan IKN tentu harus diiringi dengan kebijakan yang tepat untuk menanggulangi ancaman penurunan muka tanah.
“Jadi dengan mulai berkurangnya beban Jakarta dengan pemindahan ibu kota, tentu harus dilakukan kebijakan yang tepat untuk menanggulangi ancaman tersebut, khususnya oleh gubernur-gubernur Jakarta ke depan,” jelas Bambang saat dihubungi wartawan, Kamis (17/3/2022).
Banyak langkah yang bisa diambil terkait hal ini, misalnya dengan memperbanyak area hijau di Jakarta setelah IKN berangsur-angsur dipindahkan.
Menurutnya, banyak lahan dan gedung bekas kantor pemerintahan pusat yang bisa dikonversi untuk area hijau.
Tidak hanya itu, perlu juga melakukan langkah pengurangan polusi dengan memberikan insentif bagi pengguna kendaraan non-bbm hingga konsep giant sea wall di sepanjang muka pantai Jakarta.
“Proyek Giant Sea Wall atau Tanggul Laut Raksasa adalah proyek pengembangan di utara Jakarta untuk menanggulangi potensi peninggian muka air laut akibat pemanasan global,” jelas Bambang.
Dilansir dari Kompascom, proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau sering disebut Giant Sea Wall masih belum menemui kejelasan dan perlu pengkajian ulang.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedana mengatakan, banyak studi yang saat ini justru mempertanyakan kembali kemanfaatan Giant Sea Wall.[non]