Hariadi mengatakan salah satu yang perlu dijalankan dari Pergub tersebut adalah setiap rumah tangga wajib memilah sampah, Bidang Pengelolaan Sampah (BPS) RW berperan dalam mengelola sampah di lingkup RW bersinergi dengan bank sampah unit RW.
“BPS RW sebagai penggerak dalam mengelola sampah lingkup RW, sedang bank sampah sebagai unit pengumpul sampah yang sudah terpilah dari rumah tangga baik sampah organik, anorganik, dan B3,” ungkapnya.
Baca Juga:
TPA Cipeucang Ditutup, Tangsel Rogoh Rp90 Juta per Hari untuk Buang Sampah ke Cileungsi
Upaya lain yang dilakukan Sudin LH Jakbar adalah bersinergi dengan PPSU Kelurahan dan Sudin Taman & Hutan Kota dengan pemilahan sampah kayu, ranting, dahan, batang pohon dan sejenis kayu lainnya serta layanan khusus sampah bulky waste (sampah berukuran besar) yang dikumpulkan dan diangkut ke mesin penghancur sampah di Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS) untuk dijadikan bahan kompos.
“Membangun kebiasaan warga agar mau memilah sampah dari rumah, jika hal ini dilakukan maka signifikan sampah tidak banyak dibuang ke Bantar Gebang," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Hariadi, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi serta membangun sinergitas dan berkolaborasi dengan stakeholder termasuk dengan para pegiat lingkungan.
Baca Juga:
PLN Dukung Optimalisasi Pengelolaan Sampah Jakarta, Tambah Daya Listrik Jakarta Recycle Center hingga 555.000 VA
“Ini juga sesuai arahan Ibu Wali Kota Jakbar untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan para pegiat lingkungan untuk menyelesaikan sampah di sumber atau di hulu,” pungkasnya.