WahanaNews Jakarta.co - Inspektorat DKI Jakarta memilih bungkam terkait sorotan atas kinerja Satpol PP DKI Jakarta dalam menindak dugaan pelanggaran bangunan reklame di kawasan Jalan Abab Dalam No. 7, RT 13/RW 1, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Di lokasi tersebut berdiri bangunan reklame berukuran 6x12 meter dengan dua muka yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung Bangunan Reklame (PBG-BR) maupun Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR). Reklame itu juga disebut berdiri di atas lahan fasilitas umum (fasum) atau taman, sehingga memunculkan dugaan pelanggaran aturan tata ruang dan ketertiban umum.
Baca Juga:
Gubernur DKI Jakarta Didesak Perintahkan Satpol-PP Bongkar Reklame Ilegal di Jatinegara
Media Wahananews.co sebelumnya telah melayangkan surat tanggapan pada 24 Februari 2026 kepada Inspektorat DKI Jakarta. Surat itu menyoroti tidak adanya respons dari Satpol PP DKI Jakarta atas pemberitaan terkait dugaan reklame ilegal yang terbit pada 18 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, Wahananews.co mempertanyakan mekanisme pengawasan Inspektorat terhadap kinerja Satpol PP DKI Jakarta serta langkah yang akan atau telah diambil guna memastikan aparat penegak peraturan daerah itu menjalankan tugas dan fungsi pokoknya secara optimal.
Namun hingga kini, baik Kasatpol PP DKI Jakarta maupun Inspektorat DKI Jakarta belum memberikan keterangan resmi.
Baca Juga:
LSM-PPN Minta Satpol PP DKI Tindak Tegas Reklame Ilegal di Jatinegara
Padahal, Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja di seluruh Indonesia untuk melakukan penertiban masif terhadap baliho, spanduk, dan tiang reklame ilegal. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden dalam rangka mewujudkan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).
Kebijakan itu berfokus pada pembongkaran reklame tak berizin, melanggar tata ruang, serta yang berpotensi membahayakan pengguna jalan guna mengatasi kesemrawutan kota.
Ketua DPP LSM Peduli Pembangunan Nasional (LSM-PPN), Ferdy Tambunan, mengatakan dugaan pelanggaran tersebut harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel sesuai arahan presiden.
“Arahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas. Tidak ada alasan lagi bagi Satpol PP DKI Jakarta sebagai aparat penegak perda untuk tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan,” ujar Ferdy.
Ia membandingkan langkah tegas yang telah diambil Satpol PP di sejumlah daerah. Menurut dia, ratusan tiang baliho besar dan reklame liar telah dibongkar sebagai bentuk pelaksanaan instruksi presiden, antara lain di Pekanbaru, Pati, dan Manado.
“Di berbagai daerah penertiban sudah dilakukan secara masif. Masa di DKI Jakarta tidak ada tindakan, ini ada apa?” kata dia.
LSM-PPN mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Bab VII Pasal 36 ayat (1) poin b ditegaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan di ruang milik jalan, ruang milik sungai, setu, waduk, danau, taman, serta jalur hijau, kecuali untuk kepentingan dinas.
Ferdy menilai, apabila benar bangunan reklame tersebut berdiri tanpa izin dan memanfaatkan lahan fasilitas umum, maka hal itu tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi reklame dapat hilang apabila penyelenggara tidak memenuhi kewajiban perizinan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lambannya tindak lanjut dari aparat terkait. Menurut dia, jika persoalan tersebut dibiarkan berlarut-larut, masyarakat dapat menilai adanya pembiaran atau bahkan dugaan praktik kolusi antara oknum aparat dengan pemilik reklame.
“Ini tentu mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Ferdy mendorong Satpol PP DKI Jakarta bersama tim penertiban terpadu penyelenggaraan reklame segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk memastikan status perizinan, kepemilikan lahan, serta potensi kerugian daerah yang ditimbulkan.
Apabila terbukti melanggar, ia meminta sanksi administratif hingga pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021.
“Penertiban reklame ilegal bukan semata soal estetika kota, melainkan bagian dari penegakan hukum, pencegahan korupsi, dan optimalisasi pendapatan daerah. Apalagi ini sudah jelas merupakan instruksi Presiden yang wajib dilaksanakan,” kata Ferdy.
[Redaktur: Alpredo]