Diungkapkan, untuk cakupan akta perkawinan di wilayah Jakarta Barat memang masih terkendala. Namun untuk dokumen kependudukan yang lainnya seperti KTP, KK, KIA sudah mencapai seratus persen dan melampaui target nasional.
“Oleh karenanya, fokus di Jakarta Barat saat ini di akta pernikahan, perkawinan, sehingga nantinya cakupannya bisa meningkat. Dan ini akhir penutup tahun yang indah, dari Sudis Dukcapil Jakbar dan Wali Kota Jakarta Barat kepada masyarakat,” ujar Budi.
Baca Juga:
Jadi Sorotan, Segini Besaran Tunjangan Pegawai Pajak dan Bea Cukai yang Diprotes Netizen
Sementara itu Wali Kota Jakarta Barat H Yani Wahyu Purwoko mengatakan kegiatan tersebut dalam rangka tertib administrasi kependudukan.
“Kita telah menghadirkan 410 pasangan untuk diberikan kutipan akta pencatatan perkawinan bagi warga non muslim, Hari ini kita melakukan upaya, ikhtiar supaya perkawinan warga kita catatkan.” ujarnya.
Jumlah warga non muslim di Jakarta Barat, sambungnya, yang belum melakukan pencatatan perkawinan sebanyak 138.338 pasangan dari total keseluruhan 429.132 pasangan di Jakarta Barat baik warga muslim maupun non muslim.
Baca Juga:
Soroti 3 Kasus Viral Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani
“Ini sebagai sebuah bukti yang sah di mata hukum. Dalam rangka menjamin status suami-istri, anak-anak dan keluarganya untuk kepentingan semua urusan yang berkaitan dengan keluarga. Jadi, ini untuk menjamin hak-haknya terlindungi sebagai sebuah pasangan suami istri di mata Hulu,"pungkas Yani.[non]