Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang.
Anies digugat sejumlah warga untuk mengeruk kali di beberapa titik di Jakarta.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Selain mengeruk kali, PTUN Jakarta mewajibkan Anies membangun turap sungai di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya," pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.
Setelah PTUN menjatuhkan hukuman kepada Anies, jajaran Pemprov DKI mengeruk Kali Mampang.
Pantauan detikcom di lokasi, Sabtu (19/2/2022), pukul 12.26 WIB, terlihat petugas dari SDA Jakarta kembali melakukan pengerukan di sekitar titik lokasi Kali Mampang.